Correct Article 12A
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PRESIDENSI G20 INDONESIA TAHUN 2022
Current Text
Penanggung Jawab Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) memiliki tugas:
a. merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan,dan melaksanakan kegiatan Bidang Kesehatan dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 INDONESIA;
b. men5rusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran Bidang Kesehatan dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 INDONESIA;
c. MENETAPKAN dan mengoordinasikan penerapan protokol kesehatan bagi delegasi maupun masyarakat, vaksinasi masyarakat, penyediaan pelayanan kesehatan (termasuk fasilitas kesehatan dan karantina kesehatan) bagi delegasi, unsur-unsur Panitia Nasional, dan pihak-pihak terkait pada penyelenggaraan Presidensi G20 INDONESIA;
d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua;
dan
e. menyampaikan rencana keda dan anggaran, serta laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Kesehatan kepada Ketua melalui Sekretariat.
Your Correction
