Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PRESIDENSI G20 INDONESIA TAHUN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penanggung Jawab Bidang Logistik dan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) memiliki tugas: a. merencanakan kegiatan Bidang Iagistik dan Infrastruktur dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 INDONESIA, khususnya pertemuan KTT G20 Tahun 2022 dan program Side Euents sehubungan dengan pelaksanaan pertemuan KTT G20 Tahun2O22; b. menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran Bidang Logistik dan Infrastruktur dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 INDONESIA; c. mengoordinasikan pengaturan akomodasi, logistik, protokol, konsuler, keimigrasian, transportasi, dan infrastruktur terkait penerimaan kehadiran delegasi pada penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 INDONESIA; d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua; dan e. menyampaikan . . . menyampaikan rencana kerja dan anggaran, serta laporan persiapan dan pelaksanaan Bidang fogistik dan Infrastruktur kepada Ketua melalui Sekretariat. 5. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lO Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) memiliki tugas: a. merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang Komunikasi dan Media dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 INDONESIA; b. men5 rsun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran Bidang Komunikasi dan Media dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 INDONESIA; c. menyiapkan, mengelola, serta melaksanakan pelayanan informasi, media, dan jumalis yang mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 INDONESIA; d. menyediakan dan mengelola jaringan infrastruktur digital untuk mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 INDONESIA; e. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua; dan f. menyampaikan rencana kerja dan anggaran, serta Iaporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Komunikasi dan Media kepada Ketua melalui Sekretariat. 6. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 12A, Pasal 128, dan Pasal 12C sehingga berbunyi sebagai berikut: e Pasal 12A. . .
Your Correction