Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PRESIDENSI G20 INDONESIA TAHUN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas: a. Penanggung Jawab Bidang togistik dan Infrastruktur; b. Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media; c. Penanggung Jawab Bidang Side Euents; d. Penanggung Jawab Bidang Pengamanan; dan e. Penanggung Jawab Bidang Kesehatan. Penanggung Jawab Bidang Logistik dan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: Ketua c dan pelaksanaan Fresidensi G20 Menteri Sekretaris Negara t2t Anggota. . . Anggota : 1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 2. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 3. Menteri Perhubungan; 4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5. Menteri Pertahanan; 6, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 7, Sekretaris Kabinet; 8. Wakil Menteri Kesehatan; 9. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 10. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan 11. Gubernur Provinsi Bali. (3) Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: Ketua : Menteri Komunikasi dan Informatika Anggota : 1. Menteri Pariwisata dan Ekonomi lkeatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi lGeatif; 2. Kepala Staf Kepresidenan; dan 3. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I. (4) Penanggung Jawab Bidang Side Euents sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c terdiri atas: Ketua : Menteri Perdagangan Anggota Anggota : 1. Menteri Perindustrian; 2. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 3. Menteri Pemuda dan Olah Raga; 4, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 5. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 6. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 7, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 8. Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan 9. Ketua Kamar Dagang dan Industri INDONESIA. (5) Penanggung Jawab Bidang Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: Ketua : Panglima Tentara Nasional INDONESIA; Anggota : 1. Wakil Menteri Pertahanan; 2, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan 3. Kepala Badan Intelijen Negara. (6) Penanggung Jawab Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: Ketua : Menteri Kesehatan; Anggota Anggota 1. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 2. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 3. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; 4. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan; 5. Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat; dan 6. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. 4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction