Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PRESIDENSI G20 INDONESIA TAHUN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Panitia Nasional terdiri atas: a. Pengarah; b. Ketua; c. PenanggungJawabBidang; d. Tim Asistensi dan Kemitraan; e. Koordinator Harian; dan f. Sekretariat. 2. Ketentuan Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction