Correct Article 9
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2021 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang SATUAN TUGAS PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH
Current Text
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas:
a. Satgas P2DD dibebankan padaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara danf atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan;
b. TP2DD Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. TP2DD Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenlKota dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
