Correct Article 3
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2021 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang SATUAN TUGAS PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Satgas P2DD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
a. Pengarah yang terdiri dari:
1. Ketua merangkap : Menteri Koordinator Bidang anggota Perekonomian;
2. Anggota : a) Gubernur Bank INDONESIA;
b) Menteri Dalam Negeri;
c) Menteri Keuangan;
d) Menteri Komunikasi dan Informatika;
e) Menteri
e) Menteri Sekretaris Negara;
0 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
g) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. Pelaksana yang diketuai oleh Pimpinan Tinggi Madya yang menangani urusan bidang koordinasi ekonomi makro dan keuangan pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan beranggotakan Pimpinan Tinggi Madya dari kementerian/lembaga anggota Satgas P2DD; dan
c. Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN arah kebijakan dan strategi percepatan dan perluasan digitalisasi daerah;
b. memberikan arahan strategis kepada Tim Pelaksana terkait pelaksanaan tugas Satgas P2DD;
c. melakukan koordinasi yang bersifat strategis dengan pimpinan kementerian/lembaga dan pihak lainnya dalam rangka implementasi digitalisasi daerah; dan
d. melaporkan pelaksanaan terkait implementasi ETPD kepada PRESIDEN.
(3) Pelaksana
(3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. melakukan asesmen dan merumuskan arah kebijakan serta strategi ETPD;
b. memantau implementasi ETPD dan mengidentifikasi isu strategis mengenai sumber, potensi, dan permasalahan yang ada;
c. menJrusun perumusan rencana strategis ETPD;
d. melaksanakan sosialisasi dan edukasi terkait ETPD;
e. melaksanakan monitoring dan evaluasi implementasi ETPD;
f. menJrusun studi, rencana aksi, dan melaksanakan kegiatan Satgas P2DD serta menyampaikan rekomendasi kepada Pengarah; dan
g. melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pihak lainnya dalam rangka implementasi ETPD.
(4) Anggota Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menerbitkan peraturan kementerian/lembaga yang terkait dengan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah sesuai dengan kewenangannya.
(5) Satgas P2DD melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(6) Keanggotaan, uraian tugas, dan mekanisme kerja Pelaksana dan Sekretariat Satgas P2DD, ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Pasal4...
Your Correction
