Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASIA–AFRIKA TAHUN 2015 DALAM RANGKA PERINGATAN KE-60 KONFERENSI ASIA–AFRIKA DAN PERINGATAN KE-10 NEW ASIAN-AFRICAN STRATEGIC PARTNERSHIP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 5 Februari 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASIA–AFRIKA TAHUN 2015 DALAM RANGKA PERINGATAN KE- 60 KONFERENSI ASIA–AFRIKA DAN PERINGATAN KE-10 NEW ASIAN-AFRICAN STRATEGIC PARTNERSHIP SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TUGAS YANG MENDUKUNG KETUA BIDANG SUBSTANSI, BIDANG PELAKSANA KONFERENSI TINGKAT TINGGI, BIDANG PENGAMANAN, BIDANG MEDIA DAN HUBUNGAN MASYARAKAT, DAN BIDANG SIDE EVENTS PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASIA–AFRIKA TAHUN 2015 DALAM RANGKA PERINGATAN KE-60 KONFERENSI ASIA–AFRIKA DAN PERINGATAN KE-10 NEW ASIAN-AFRICAN STRATEGIC PARTNERSHIP A. Bidang Substansi 1. Tim Asistensi terdiri atas: a. N. Hassan Wirajuda; dan b. Rizal Sukma. 2. Sekretaris: Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri. 3. Anggota terdiri atas: a. Deputi II Bidang Politik Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; b. Deputi VII Bidang Kerja Sama Ekonomi Internasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; c. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; d. Sekretaris . . . d. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; e. Kepala Badan Pengembangan dan Pengkajian Kebijakan, Kementerian Luar Negeri; f. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional; g. Staf Ahli Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri; h. Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet; dan i. Wakil Tetap Republik INDONESIA pada Perutusan Tetap Republik INDONESIA di Perserikatan Bangsa-Bangsa, New York. 4. Tugas: a. Tim Asistensi 1) memberikan masukan kepada Ketua Bidang Substansi untuk merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership; 2) mendukung koordinasi dan komunikasi negara-negara peserta Konferensi Asia-Afrika, New Asian-African Strategic Partnership dan organisasi internasional lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia- Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian- African Strategic Partnership; 3) memberikan masukan kepada Ketua Bidang Substansi untuk melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Ketua Pengarah dan Penanggung Jawab Panitia Nasional; dan 4) mendukung . . . 4) mendukung Ketua Bidang Substansi dalam penyampaian laporan persiapan pelaksanaan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan Peringatan Ke- 10 New Asian-African Strategic Partnership kepada Ketua Pengarah melalui Penanggung Jawab Panitia Nasional. b. Sekretaris 1) merumuskan dan mengusulkan tema serta prioritas Keketuaan Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika Tahun 2015 dalam rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia–Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership; 2) mempersiapkan dan mengoordinasikan konsep bahan masukan bagi PRESIDEN Republik INDONESIA, usulan butir wicara PRESIDEN Republik INDONESIA pada Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika Tahun 2015 dalam rangka Peringatan Ke- 60 Konferensi Asia–Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian- African Strategic Partnership; 3) menyiapkan dan merundingkan dokumen akhir pada Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika Tahun 2015 dalam rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia–Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership; dan 4) melaporkan hasil-hasil Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika Tahun 2015 kepada Ketua Bidang Substansi, dengan memperhatikan pertimbangan Tim Asistensi Bidang Substansi. c. Anggota 1) membantu Sekretaris untuk menyiapkan dan merundingkan dokumen akhir pada Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia–Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership; 2) membahas . . . 2) membahas tema serta prioritas Keketuaan Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia–Afrika dan Peringatan Ke- 10 New Asian-African Strategic Partnership; 3) membantu Sekretaris dalam mempersiapkan dan mengoordinasikan konsep bahan masukan bagi PRESIDEN Republik INDONESIA, usulan butir wicara PRESIDEN Republik INDONESIA pada Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika Tahun 2015 dalam rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia–Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership; dan 4) melaporkan hasil-hasil Pertemuan Tingkat Menteri Luar Negeri kepada Sekretaris. B. Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi 1. Tim Asistensi terdiri atas: a. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; b. Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; c. Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Bidang Komunikasi Politik dan Kelembagaan; d. Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Bidang Hukum dan Perundang-undangan; e. Staf Khusus Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang- undangan; dan f. Adiyatwidi Adiwoso Asmady. 2. Sekretaris I: Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara; Sekretaris II: Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri; 3. Anggota terdiri atas: a. Deputi Kepala Sekretariat PRESIDEN Bidang Protokol, Pers, dan Media, Kementerian Sekretariat Negara; b. Direktur . . . b. Direktur Jenderal Amerika dan Eropa, Kementerian Luar Negeri; c. Direktur Jenderal Multilateral, Kementerian Luar Negeri; d. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; e. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; f. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; g. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; h. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan; i. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan; dan j. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan. 4. Tugas: a. Tim Asistensi: 1) memberikan masukan kepada Ketua Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi untuk merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership; 2) mendukung kerjasama dan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian, instansi pemerintah lainnya, dan pihak lain yang dianggap perlu; 3) memberikan masukan kepada Ketua Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi untuk melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Ketua Pengarah dan Penanggung Jawab Panitia Nasional; dan 4) mendukung . . . 4) mendukung penyampaian laporan persiapan pelaksanaan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership kepada Ketua Pengarah melalui Ketua Penanggung Jawab Panitia Nasional. b. Sekretaris I: 1) mengoordinasikan pengaturan administratif kepanitiaan, akomodasi, logistik, protokol dan konsuler, acara dan persidangan, pengamanan, transportasi, infrastruktur, dan keuangan terkait penerimaan Kepala Negara/Pemerintahan pada Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia–Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership; 2) mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban seluruh kegiatan administrasi dan keuangan terkait penerimaan Kepala Negara/Pemerintahan pada Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia–Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership; dan 3) bekerja sama dengan Sekretaris II untuk mengoordinasikan laporan persiapan pelaksanaan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia–Afrika dan Peringatan Ke- 10 New Asian-African Strategic Partnership kepada Ketua Panitia Pelaksana Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi, dengan memperhatikan pertimbangan Tim Asistensi Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi. Sekretaris II . . . Sekretaris II: 1) mengoordinasikan pengaturan administratif kepanitiaan, akomodasi, logistik, protokol dan konsuler, acara dan persidangan, pengamanan, transportasi, infrastruktur, dan keuangan terkait rangkaian pertemuan pada Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia–Afrika dan Peringatan Ke- 10 New Asian-African Strategic Partnership; 2) mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban seluruh kegiatan administrasi dan keuangan terkait rangkaian pertemuan pada Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia–Afrika dan Peringatan Ke- 10 New Asian-African Strategic Partnership; dan 3) bekerja sama dengan Sekretaris I untuk mengoordinasikan laporan persiapan pelaksanaan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia–Afrika dan Peringatan Ke- 10 New Asian-African Strategic Partnership kepada Ketua Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi, dengan memperhatikan pertimbangan Tim Asistensi Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi. c. Anggota: 1) memberikan dukungan pelaksanaan tugas Ketua Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi terkait dengan pengaturan kepanitiaan, akomodasi, logistik, protokol dan konsuler, acara dan persidangan, pengamanan, transportasi dan keuangan pada Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia–Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian- African Strategic Partnership; 2) melaporkan pelaksanaan tugas-tugasnya kepada Ketua Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi; dan 3) menyampaikan . . . 3) menyampaikan laporan persiapan pelaksanaan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership kepada Sekretaris I dan Sekretaris II. C. Bidang Pengamanan 1. Anggota terdiri atas: a. Kepala Staf Umum Tentara Nasional INDONESIA, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; b. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. Kepala Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional INDONESIA, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; d. Sekretaris Militer PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara; dan e. Komandan Pasukan Pengamanan PRESIDEN. 2. Tugas: a. merencanakan dan melaksanakan langkah-langkah operasional di bidang pengamanan dengan memperhatikan arahan Ketua Bidang Pengamanan dan memperhatikan pertimbangan Ketua Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi; b. memberikan dukungan dan fasilitasi penyelenggaraan pengamanan serta kesiapsiagaan terhadap ancaman pada seluruh kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia–Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership, termasuk memonitor pengerahan dan pengendalian satuan tim pengamanan; c. mengoordinasikan dan melaksanakan kerja sama pengamanan antarkementerian, lembaga, pemerintah daerah, pers dan masyarakat demi kelancaran pelaksanaan seluruh kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia–Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership; dan d. mengoordinasikan . . . d. Mengoordinasikan pengamanan tamu very very important person dan very important person sebelum, selama dan sesudah penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia–Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership. D. Bidang Media dan Hubungan Masyarakat 1. Sekretaris: Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika. 2. Anggota terdiri atas: a. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri; dan b. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan. 3. Tugas: a. Sekretaris: mengoordinasikan seluruh kegiatan perencanaan, penyiapan, pelaksanaan serta evaluasi langkah-langkah yang diambil Bidang Media dan Hubungan Masyarakat bagi penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia–Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership. b. Anggota: 1) merencanakan langkah-langkah operasional di bidang media, hubungan masyarakat dan dokumentasi, dengan memperhatikan kebutuhan Ketua Bidang Substansi dan Ketua Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi; 2) membuat, mempersiapkan dan mengoperasikan media center sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia–Afrika dan Peringatan Ke- 10 New Asian-African Strategic Partnership; 3) mempersiapkan . . . 3) mempersiapkan dan mengelola situs (website) resmi Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia–Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership; 4) melaksanakan hubungan masyarakat dan media dengan melakukan pelayanan informasi dan komunikasi kepada media dan masyarakat dengan memberikan fasilitasi berupa jumpa pers, siaran pers, pertemuan, dan bentuk fasilitasi lainnya; 5) mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan publikasi dan dokumentasi meliputi siaran televisi, siaran radio, media cetak, pemberitaan pers, jurnal kehumasan, internet, pengumuman dan foto untuk memperkenalkan dan mempromosikan kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi Asia– Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia–Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian- African Strategic Partnership kepada masyarakat umum dan dunia internasional: 6) mengoordinasikan kerja sama antar Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, pers dan masyarakat umum untuk memperkenalkan dan mempromosikan kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia–Afrika dan Peringatan Ke- 10 New Asian-African Strategic Partnership, sehingga tercipta sinkronisasi yang profesional di bidang hubungan media, hubungan masyarakat dan dokumentasi; dan 7) melaksanakan kegiatan terkait hubungan masyarakat dan media selama masa Ketuanrumahan INDONESIA pada Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia–Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership. E. Bidang Side Events 1. Sekretaris: Sekretaris Jenderal Kementerian Pariwisata 2. Anggota . . . 2. Anggota: a. Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara, Kementerian Pariwisata; c. Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal; d. Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Kementerian Luar Negeri; e. Sekretaris Daerah, Pemerintah Kota Bandung; f. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri INDONESIA Bidang Koordinator Asosiasi; dan g. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri INDONESIA Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional. 3. Tugas: a. Sekretaris: mengoordinasikan seluruh kegiatan perencanaan, penyiapan, pelaksanaan serta evaluasi langkah-langkah yang diambil Bidang side events bagi penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia–Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership. b. Anggota: 1) merencanakan langkah-langkah operasional di bidang penyelenggaraan side events, dengan memperhatikan kebutuhan Ketua Bidang Substansi dan Ketua Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi; 2) membuat dan mempersiapkan penyelenggaraan side events pada Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia–Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership; dan 3) melaksanakan . . . 3) melaksanakan koordinasi dengan dunia usaha dalam menyelenggarakan pertemuan side events dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia–Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO
Your Correction