Correct Article 14
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASIA–AFRIKA TAHUN 2015 DALAM RANGKA PERINGATAN KE-60 KONFERENSI ASIA–AFRIKA DAN PERINGATAN KE-10 NEW ASIAN-AFRICAN STRATEGIC PARTNERSHIP
Current Text
(1) Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan panitia pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dibebankan pada anggaran belanja kementerian/lembaga atau instansi pemerintah terkait.
(2) Pembiayaan Pertemuan Tingkat Pejabat Tinggi dan Pertemuan Tingkat Menteri yang diadakan sebagai persiapan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership, dibebankan pada anggaran belanja kementerian/lembaga terkait, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan tugas Panitia Nasional di tingkat daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 15 . . .
Your Correction
