Correct Article 13
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASIA–AFRIKA TAHUN 2015 DALAM RANGKA PERINGATAN KE-60 KONFERENSI ASIA–AFRIKA DAN PERINGATAN KE-10 NEW ASIAN-AFRICAN STRATEGIC PARTNERSHIP
Current Text
(1) Kementerian/Lembaga Pemerintah Non kementerian, dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dapat membentuk panitia pelaksana yang ditetapkan oleh pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non kementerian, dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
(2) Panitia . . .
(2) Panitia pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas untuk mendukung Panitia Nasional sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Your Correction
