Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASIA–AFRIKA TAHUN 2015 DALAM RANGKA PERINGATAN KE-60 KONFERENSI ASIA–AFRIKA DAN PERINGATAN KE-10 NEW ASIAN-AFRICAN STRATEGIC PARTNERSHIP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Bidang Side Events sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas: a. merencanakan . . . a. merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan Bidang Side Events dalam mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership; b. menyusun dan menyiapkan rencana anggaran Bidang Side Events dalam mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership; c. berkoordinasi dan berkomunikasi dengan negara-negara peserta Konferensi Asia-Afrika, New Asian-African Strategic Partnership dan organisasi internasional lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership; d. melaksanakan tugas-tugas Bidang Side Events yang ditetapkan oleh Ketua Pengarah dan Penanggung Jawab Panitia Nasional; dan e. menyampaikan laporan persiapan pelaksanaan Bidang Side Events dalam penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership kepada Ketua Pengarah melalui Penanggung Jawab Panitia Nasional. (2) Ketua . . . (2) Ketua Bidang Side Events sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh Sekretaris dan Anggota. (3) Susunan keanggotaan dan tugas yang mendukung Ketua Bidang Side Events sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction