Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASIA–AFRIKA TAHUN 2015 DALAM RANGKA PERINGATAN KE-60 KONFERENSI ASIA–AFRIKA DAN PERINGATAN KE-10 NEW ASIAN-AFRICAN STRATEGIC PARTNERSHIP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Bidang Media dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas: a. merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan Bidang Media dan Hubungan Masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership; b. menyusun . . . b. menyusun dan menyiapkan rencana anggaran Bidang Media dan Hubungan Masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership; c. melaksanakan tugas-tugas Bidang Media dan Hubungan Masyarakat yang ditetapkan oleh Ketua Pengarah dan Penanggung Jawab Panitia Nasional; dan d. menyampaikan laporan persiapan pelaksanaan Bidang Media dan Hubungan Masyarakat dalam penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership kepada Ketua Pengarah melalui Penanggung Jawab Panitia Nasional. (2) Ketua Bidang Media dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh Sekretaris dan Anggota. (3) Susunan keanggotaan dan tugas yang mendukung Ketua Bidang Media dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction