Correct Article 7
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASIA–AFRIKA TAHUN 2015 DALAM RANGKA PERINGATAN KE-60 KONFERENSI ASIA–AFRIKA DAN PERINGATAN KE-10 NEW ASIAN-AFRICAN STRATEGIC PARTNERSHIP
Current Text
(1) Ketua Bidang Substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas:
a. merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan Bidang Substansi dalam mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership;
b. menyusun . . .
b. menyusun dan menyiapkan rencana anggaran Bidang Substansi dalam mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership;
c. berkoordinasi dan berkomunikasi dengan negara-negara peserta Konferensi Asia-Afrika, New Asian-African Strategic Partnership dan organisasi internasional lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership;
d. melaksanakan tugas-tugas Bidang Substansi yang ditetapkan oleh Ketua Pengarah dan Penanggung Jawab Panitia Nasional; dan
e. menyampaikan laporan persiapan pelaksanaan Bidang Substansi dalam penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership kepada Ketua Pengarah melalui Penanggung Jawab Panitia Nasional.
(2) Ketua Bidang Substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh Tim Asistensi, Sekretaris, dan Anggota.
(3) Susunan keanggotaan dan tugas yang mendukung Ketua Bidang Substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 8 . . .
Your Correction
