Correct Article 6
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASIA–AFRIKA TAHUN 2015 DALAM RANGKA PERINGATAN KE-60 KONFERENSI ASIA–AFRIKA DAN PERINGATAN KE-10 NEW ASIAN-AFRICAN STRATEGIC PARTNERSHIP
Current Text
(1) Penanggung Jawab Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan . . .
a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Ketua Bidang; dan
b. menyampaikan laporan kepada Ketua Pengarah.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas:
a. melaksanakan tugas-tugas terkait administrasi dan kearsipan, guna memudahkan akses dan penelusuran terhadap seluruh dokumen yang terkait dengan Panitia Nasional;
b. menjadi pihak penghubung (contact point) dan membantu Panitia Nasional untuk berkomunikasi, baik dengan sesama anggota panitia maupun dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas Panitia Nasional; dan
c. memfasilitasi pelaksanaan tugas-tugas Panitia Nasional.
Your Correction
