Correct Article 5
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASIA–AFRIKA TAHUN 2015 DALAM RANGKA PERINGATAN KE-60 KONFERENSI ASIA–AFRIKA DAN PERINGATAN KE-10 NEW ASIAN-AFRICAN STRATEGIC PARTNERSHIP
Current Text
Susunan Panitia Nasional terdiri atas:
I. Penanggung Jawab . . .
I.
Penanggung Jawab : Kepala Staf Kepresidenan;
II.
Sekretaris I
Sekretaris II :
:
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan, Kementerian Sekretariat Negara;
III.
Bidang Substansi
a. Ketua : Menteri Luar Negeri;
b. Wakil Ketua : 1.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
3. Menteri Kesehatan;
4. Menteri Sosial;
5. Menteri Perdagangan;
6. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
7. Menteri Pertanian;
8. Menteri Kelautan dan Perikanan;
9. Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional;
10. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
11. Sekretaris Kabinet;
IV.
Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi
a. Ketua : Menteri Sekretaris Negara;
b. Wakil Ketua . . .
b. Wakil Ketua : 1.
Menteri Keuangan;
2. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
3. Menteri Perhubungan;
4. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
5. Gubernur Provinsi DKI Jakarta;
6. Gubernur Provinsi Jawa Barat; dan
7. Wakil Menteri Luar Negeri;
V.
Bidang Pengamanan
a. Ketua : Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
b. Wakil Ketua : Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
VI.
Bidang Media dan Hubungan Masyarakat
a. Ketua : Menteri Komunikasi dan Informatika;
b. Wakil Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika;
VII. Bidang Side Events
a. Ketua : Menteri Pariwisata;
b. Wakil Ketua : 1.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
2. Walikota Bandung; dan
3. Ketua Kamar Dagang dan Industri INDONESIA.
Your Correction
