Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASIA–AFRIKA TAHUN 2015 DALAM RANGKA PERINGATAN KE-60 KONFERENSI ASIA–AFRIKA DAN PERINGATAN KE-10 NEW ASIAN-AFRICAN STRATEGIC PARTNERSHIP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan Panitia Nasional terdiri atas: I. Penanggung Jawab . . . I. Penanggung Jawab : Kepala Staf Kepresidenan; II. Sekretaris I Sekretaris II : : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Deputi Bidang Dukungan Kebijakan, Kementerian Sekretariat Negara; III. Bidang Substansi a. Ketua : Menteri Luar Negeri; b. Wakil Ketua : 1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 2. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; 3. Menteri Kesehatan; 4. Menteri Sosial; 5. Menteri Perdagangan; 6. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 7. Menteri Pertanian; 8. Menteri Kelautan dan Perikanan; 9. Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional; 10. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan 11. Sekretaris Kabinet; IV. Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi a. Ketua : Menteri Sekretaris Negara; b. Wakil Ketua . . . b. Wakil Ketua : 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Menteri Perhubungan; 4. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 5. Gubernur Provinsi DKI Jakarta; 6. Gubernur Provinsi Jawa Barat; dan 7. Wakil Menteri Luar Negeri; V. Bidang Pengamanan a. Ketua : Panglima Tentara Nasional INDONESIA; b. Wakil Ketua : Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; VI. Bidang Media dan Hubungan Masyarakat a. Ketua : Menteri Komunikasi dan Informatika; b. Wakil Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika; VII. Bidang Side Events a. Ketua : Menteri Pariwisata; b. Wakil Ketua : 1. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 2. Walikota Bandung; dan 3. Ketua Kamar Dagang dan Industri INDONESIA.
Your Correction