Article 1
Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BPSK, pada Kabupaten Sinjai, Kabupaten Takalar, Kabupaten Kepulauan Selayar, dan Kabupaten Barito Utara.
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2013
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.