Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA, PENGADILAN AGAMA KOTA BANJAR, PENGADILAN AGAMA AMURANG, PENGADILAN AGAMA MARISA, PENGADILAN AGAMA PARIGI, PENGADILAN AGAMA ANDOOLO, PENGADILAN AGAMA PASARWAJO, MAHKAMAH SYAR' IYAH SIM PANG TIGA REDELONG, PENGADILAN AGAMA KOTA PADANG SIDEMPUAN, PENGADILAN AGAMA MENTOK, PENGADILAN AGAMA LEBONG, PENGADILAN AGAMA BATU LICIN, PENGADILAN AGAMA TALIWANG, PENGADILAN AGAMA LABUAN BAJO, PENGADILAN AGAMA NUNUKAN, DAN PENGADILAN AGAMA ARSO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Tasikmalaya, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya. (2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Kota Banjar yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Ciamis, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Kota Banjar. (3) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Amurang yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Tondano, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Amurang. (4) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Marisa yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Tilamuta, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Marisa. (5) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Parigi yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Donggala, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Parigi. (6) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Andoolo yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Unaaha, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Andoolo. (7) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Pasarwajo yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Bau-Bau, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Pasarwajo. (8) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Mahkamah Syar’ iyah Simpang Tiga Redelong yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Mahkamah Syar’ iyah Takengon, dilimpahkan kepada M ahkamah Syar’ iyah Simpang Tiga Redelong. (9) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama depkumham.go.id Kota Padang Sidempuan yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Padang Sidempuan, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan. (10) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Mentok yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Sungai Liat, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Mentok. (11) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Lebong yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Curup, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Lebong. (12) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Batu Licin yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Kota Baru, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Batu Licin. (13) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Taliwang yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Sumbawa Besar, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Taliwang. (14) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Labuan Bajo yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Ruteng, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Labuan Bajo. (15) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Nunukan yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Tarakan, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Nunukan. (16) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Arso yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Sentani, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Arso.
Your Correction