Correct Article 5
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA, PENGADILAN AGAMA KOTA BANJAR, PENGADILAN AGAMA AMURANG, PENGADILAN AGAMA MARISA, PENGADILAN AGAMA PARIGI, PENGADILAN AGAMA ANDOOLO, PENGADILAN AGAMA PASARWAJO, MAHKAMAH SYAR' IYAH SIM PANG TIGA REDELONG, PENGADILAN AGAMA KOTA PADANG SIDEMPUAN, PENGADILAN AGAMA MENTOK, PENGADILAN AGAMA LEBONG, PENGADILAN AGAMA BATU LICIN, PENGADILAN AGAMA TALIWANG, PENGADILAN AGAMA LABUAN BAJO, PENGADILAN AGAMA NUNUKAN, DAN PENGADILAN AGAMA ARSO
Current Text
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Tasikmalaya, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Tasikmalaya.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Kota Banjar yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Ciamis, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Ciamis.
(3) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Amurang yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Tondano, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Tondano.
(4) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Marisa yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Tilamuta, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Tilamuta.
(5) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Parigi yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Donggala, tetap
depkumham.go.id
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Donggala.
(6) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Andoolo yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Unaaha, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Unaaha.
(7) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Pasarwajo yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Bau-Bau, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Bau-Bau.
(8) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Mahkamah Syar’ iyah Simpang Tiga Redelong yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Mahkamah Syar’ iyah Takengon, tetap diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Syar’ iyah Takengon.
(9) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Padang Sidempuan, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Padang Sidempuan.
(10) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Mentok yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Sungai Liat, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Sungai Liat.
(11) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Lebong yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Curup, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Curup.
(12) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Batu Licin yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Kota Baru, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Kota Baru.
(13) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Taliwang yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Sumbawa Besar, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Sumbawa Besar.
(14) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Labuan Bajo yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Ruteng, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Ruteng.
(15) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Nunukan yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Tarakan,
depkumham.go.id
tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Tarakan.
(16) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Arso yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Sentani, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Sentani.
Your Correction
