Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2010 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI TAHUN 2011 DAN ASEAN PARA GAMES VI TAHUN 2011

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanggung Jawab Panitia Nasional INASOC menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN. (2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2011.
Your Correction