Correct Article 6
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2010 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI TAHUN 2011 DAN ASEAN PARA GAMES VI TAHUN 2011
Current Text
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional INASOC, Ketua Panitia Nasional INASOC dapat membentuk Panitia Pelaksana di tingkat Pusat dan Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, susunan organisasi, keanggotaan dan tata kerja Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional INASOC dengan persetujuan penanggung jawab Panitia Nasional INASOC.
Your Correction
