Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2010 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI TAHUN 2011 DAN ASEAN PARA GAMES VI TAHUN 2011

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Panitia Nasional INASOC adalah sebagai berikut : a. Penanggung Jawab : Menteri Negara Pemuda dan Olahraga; b. Penanggung Jawab Teknis Pelaksanaan : 1. Gubernur Jawa Tengah; 2. Gubernur Jawa Barat; 3. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 4. Gubernur Sumatera Selatan. c. Ketua : Ketua Umum Komite Olimpiade INDONESIA; d. Wakil Ketua : Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade INDONESIA; e. Sekretaris : Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade INDONESIA; f. Anggota : 1. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga; 2. Deputi Bidang Koordinasi, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; 3. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional; 4. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri; 5. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri; 6. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; 7. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 8. Direktur Jenderal Pemasaran, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata; 9. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; 10. Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum; epkumham.go 11. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum; 12. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan; 13. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan; 14. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; 15. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 16. Deputi Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 17. Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional INDONESIA; 18. Deputi Bidang Pemberdayaan Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga; 19. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi dan IPTEK Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga; 20. Deputi Bidang Kewirausahaan Pemuda dan Industri Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga; 21. Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial; 22. Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan.
Your Correction