Correct Article 3
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2010 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI TAHUN 2011 DAN ASEAN PARA GAMES VI TAHUN 2011
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional INASOC 2011 dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan berbagai instansi Pemerintah dan pihak lain yang dianggap perlu.
Your Correction
