Correct Article 2
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2010 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI TAHUN 2011 DAN ASEAN PARA GAMES VI TAHUN 2011
Current Text
(1) Panitia Nasional INASOC mempunyai tugas :
a. menyiapkan, merencanakan, mengoordinir dan menyelenggarakan kegiatan SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI TAHUN 2011 dan ASEAN PARA GAMES VI TAHUN 2011 yang akan dilaksanakan di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Sumatera Selatan pada bulan November 2011;
b. menyusun dan menyiapkan rencana anggaran penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INASOC bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction
