Article I
Beberapa ketentuan Keputusan PRESIDEN Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 2005, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah, sehingga seluruh Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :