Correct Article 5
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI BALIGE, PENGADILAN NEGERI MASAMBA, PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI, PENGADILAN NEGERI RANAI, PENGADILAN NEGERI PRABUMULIH, PENGADILAN NEGERI PAGAR ALAM, PENGADILAN NEGERI KASONGAN, PENGADILAN NEGERI PARIGI, PENGADILAN NEGERI BINTUHAN, PENGADILAN NEGERI TAIS, PENGADILAN NEGERI MALILI, PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO, PENGADILAN NEGERI AMURANG, PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG, PENGADILAN NEGERI TUBEI, DAN PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
Current Text
(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Balige yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Tarutung, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Tarutung.
(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Masamba dan Pengadilan Negeri Malili yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah
diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Palopo, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Palopo.
(3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Saumlaki yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Tual, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Tual.
(4) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Ranai yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
(5) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Prabumulih yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Muara Enim, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Muara Enim.
(6) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Pagar Alam yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Lahat, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Lahat.
(7) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Kasongan yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Sampit, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Sampit.
(8) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Parigi yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Palu, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Palu.
(9) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Bintuhan dan Pengadilan Negeri Tais yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Manna, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Manna.
(10) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Ruteng, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Ruteng.
(11) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Amurang yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Tondano, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Tondano.
(12) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Kepahiang dan Pengadilan Negeri Tubei yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Curup, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Curup.
(13) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang pada
saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Takengon, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Takengon.
Your Correction
