Correct Article 3
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI BALIGE, PENGADILAN NEGERI MASAMBA, PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI, PENGADILAN NEGERI RANAI, PENGADILAN NEGERI PRABUMULIH, PENGADILAN NEGERI PAGAR ALAM, PENGADILAN NEGERI KASONGAN, PENGADILAN NEGERI PARIGI, PENGADILAN NEGERI BINTUHAN, PENGADILAN NEGERI TAIS, PENGADILAN NEGERI MALILI, PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO, PENGADILAN NEGERI AMURANG, PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG, PENGADILAN NEGERI TUBEI, DAN PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Balige, maka wilayah Kabupaten Toba Samosir dan wilayah Kabupaten Samosir dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Masamba dan Pengadilan Negeri Malili, maka wilayah Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo.
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Saumlaki, maka wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Tual.
(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Ranai, maka wilayah Kabupaten Natuna dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
(5) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Prabumulih, maka wilayah Kota Prabumulih dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim.
(6) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Pagar Alam, maka wilayah Kota Pagar Alam dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat.
(7) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Kasongan, maka wilayah Kabupaten Katingan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit.
(8) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Parigi, maka wilayah Kabupaten Parigi Moutong dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Palu.
(9) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Bintuhan dan Pengadilan Negeri Tais, maka wilayah Kabupaten Kaur dan Kabupaten Seluma dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Manna.
(10) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Labuan Bajo, maka wilayah Kabupaten Manggarai Barat dikeluarkan dari daerah
hukum Pengadilan Negeri Ruteng.
(11) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Amurang, maka wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Tondano.
(12) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Kepahiang dan Pengadilan Negeri Tubei, maka wilayah Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Lebong dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Curup.
(13) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, maka wilayah Kabupaten Bener Meriah dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon.
Your Correction
