Correct Article 8
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang TIM NASIONAL PENINGKATAN EKSPOR DAN PENINGKATAN INVESTASI
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Timnas PEPI dibantu oleh Sekretariat Timnas PEPI, yang melekat pada Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang dipimpin oleh Sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Ketua Harian.
(3) Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Timnas PEPI ditetapkan oleh Ketua Harian.
Your Correction
