Correct Article 3
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang TIM NASIONAL PENINGKATAN EKSPOR DAN PENINGKATAN INVESTASI
Current Text
(1) Apabila dipandang perlu, untuk melaksanakan tugasnya Timnas PEPI dapat dibantu oleh Kelompok Kerja, selanjutnya dalam
Keputusan PRESIDEN ini disebut Pokja, yang pembentukannya dilakukan oleh Ketua Harian.
(2) Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Menteri.
(3) Susunan keanggotaan, tugas, mekanisme kerja dan pelaporan pelaksanaan tugas Pokja serta kesekretariatan Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Ketua Harian.
Your Correction
