Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3 LPND terdiri dari:
1. Lembaga Administrasi Negara disingkat LAN;
2. Arsip Nasional Republik INDONESIA disingkat ANRI;
3. Badan Kepegawaian Negara disingkat BKN;
4. Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA disingkat PERPUSNAS;
5. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional disingkat BAPPENAS;
6. Badan Pusat Statistik disingkat BPS;
7. Badan Standardisasi Nasional disingkat BSN;
8. Badan Pengawas Tenaga Nuklir disingkat BAPETEN;
9. Badan Tenaga Nuklir Nasional disingkat BATAN;
10. Badan Intelijen Negara disingkat BIN;
11. Lembaga Sandi Negara disingkat LEMSANEG;
12. Badan Urusan Logistik disingkat BULOG;
13. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional disingkat BKKBN;
14. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional disingkat LAPAN;
15. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional disingkat BAKOSURTANAL;
16. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disingkat BPKP;
17. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA disingkat LIPI;
18. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi disingkat BPPT;
19. Badan Koordinasi Penanaman Modal disingkat BKPM;
20. Badan…
20. Badan Pertanahan Nasional disingkat BPN;
21. Badan Pengawas Obat dan Makanan disingkat BPOM;
22. Lembaga Informasi Nasional disingkat LIN;
23. Lembaga Ketahanan Nasional disingkat LEMHANNAS;
24. Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata disingkat BP BUDPAR."
2. Ketentuan Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 dinyatakan tidak berlaku.
3. Ketentuan Pasal 82 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 82
(1) Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Kepala BKN dibantu oleh seorang Wakil Kepala.
(2) Kepala BIN, Kepala LIPI, Kepala LEMHANNAS, dan Kepala BPN, dapat dibantu oleh seorang Wakil Kepala.
(3) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas mempimpin LPND."
4. Ketentuan Pasal 105 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 105 Kepala LPND menyampaikan laporan, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggungjawabnya kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada Menteri yang mengkoordinasikan."
5. Ketentuan Pasal 106 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 106…
"Pasal 106
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing LPND dikoordinasikan oleh Menteri, yang meliputi:
a. Menteri Dalam Negeri bagi BPN;
b. Menteri Pertahanan bagi LEMSANEG dan LEMHANNAS;
c. Menteri Perindustrian dan Perdagangan bagi BKPM;
d. Menteri Pertanian bagi BULOG;
e. Menteri Kesehatan bagi BPOM dan BKKBN;
f. Menteri Pendidikan Nasional bagi PERPUSNAS;
g. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara bagi LAN, BKN, BPKP, dan ANRI;
h. Menteri Negara Riset dan Teknologi bagi LIPI, LAPAN, BPPT, BATAN, BAPETEN, BAKOSURTANAL, dan BSN;
i. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional bagi BAPPENAS dan BPS;
j. Menteri Negara Komunikasi dan Informasi bagi LIN;
k. Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata bagi BP BUDPAR."
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi koordinasi dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan instansi pemerintah lainnya serta penyelesaian permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kebijakan dimaksud.
Pasal II…