Correct Article 16
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN PENGUNGSI
Current Text
Pertanggungjawaban penggunaan bantuan sebagaimana diatur dalam Keputusan
ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
