Correct Article 14
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN PENGUNGSI
Current Text
(1) Pembiayaan kegiatan teknis operasional Departemen/Instansi terkait dalam rangka pelaksanaan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dibebankan kepada anggaran departemen dan instansi masing-masing.
(2) Pembiayaan administrasi pembinaan dan operasional SATKORLAK PBP dan SATLAK PBP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.
Your Correction
