Correct Article 12
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN PENGUNGSI
Current Text
(1) BAKORNAS PBP mengadakan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu- waktu sesuai dengan keperluan untuk:
a. merumuskan ….
a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi termasuk petunjuk pelaksanaannya, yang antara lain meliputi tata cara penyaluran/penggunaan bantuan beserta pengawasan dan pertanggungjawabannya;
b. MENETAPKAN kebijakan dan langkah-langkah bagi penye-lesaian masalah yang timbul dalam rangka pelaksanaan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi;
c. menyelesaikan permasalahan yang timbul sehubungan dengan dampak penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi;
d. mengambil keputusan-keputusan yang berhubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan penanggulang-an bencana dan penanganan pengungsi.
(2) BAKORNAS PBP menyampaikan laporan kepada
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila dipandang perlu.
Your Correction
