Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN PENGUNGSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi di Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang disingkat SATLAK PBP yang diketuai oleh Bupati/Walikota. (2) Organisasi, dan tata kerja SATLAK PBP ditetapkan oleh Bupati/Walikota selaku Ketua SATLAK PBP.
Your Correction