Correct Article 9
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN PENGUNGSI
Current Text
(1) Penanggulangan bencana di Propinsi, diselenggarakan oleh Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang disingkat SATKORLAK PBP yang diketuai oleh Gubernur.
(2) SATKORLAK PBP sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) bertugas mengkoordinasikan upaya penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi di wilayahnya sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh BAKORNAS PBP, baik meliputi kegiatan pencegahan, penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
(3) Organisasi dan tata kerja SATKORLAK PBP ditetapkan oleh Gubernur/Ketua SATKORLAK PBP.
BAB V ….
Your Correction
