Correct Article 8
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN PENGUNGSI
Current Text
(1) Sekretaris BAKORNAS PBP, Wakil Sekretaris BAKORNAS PBP dan para Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua BAKORNAS PBP.
(2) Kepala ….
(2) Kepala Biro, Kepala Bagian, dan jabatan-jabatan lain yang berada di bawahnya, diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Sekretaris BAKORNAS PBP.
Your Correction
