Correct Article 7
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN PENGUNGSI
Current Text
(1) Wakil Sekretaris BAKORNAS PBP, dan Deputi adalah jabatan Eselon Ia.
(2) Kepala Biro adalah jabatan Eselon IIa.
(3) Kepala Bagian adalah jabatan Eselon IIIa.
(4) Kepala Subbagian adalah jabatan Eselon IVa.
Your Correction
