Correct Article 2
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN PENGUNGSI
Current Text
Tugas BAKORNAS PBP adalah:
a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi yang cepat, efisien, dan efektif;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi secara terpadu;
c. memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penang- gulangan bencana dan penanganan pengungsi yang meliputi pencegahan, penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Your Correction
