Correct Article 60
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN KEPPRES NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH TIGA PULUH DUA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPPRES 48-1997
Current Text
Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan terdiri dari:
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai;
3. Pusat Pendidikan dan Latihan Anggaran;
4. Pusat Pendidikan dan Latihan Perpajakan;
5. Pusat Pendidikan dan Latihan Bea dan Cukai;
6. Pusat Pendidikan dan Latihan Keuangan Umum.
Your Correction
