Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN KEPPRES NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH TIGA PULUH DUA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPPRES 48-1997

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Pengawas Pasar Modal terdiri dari: 1. Sekretariat Badan; 2. Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum; 3. Biro Pemeriksaan dan Penyidikan; 4. Biro Pengelolaan Investasi dan Riset; 5. Biro Transaksi dan Lembaga Efek; 6. Biro Penilaian Keuangan Perusahaan I; 7. Biro Penilaian Keuangan Perusahaan II; 8. Biro Standar Akuntansi.
Your Correction