Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN KEPPRES NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH TIGA PULUH DUA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPPRES 48-1997

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari: 1. Sekretariat Direktorat Jenderal. 2. Direktorat Perencanaan Penerimaan; 3. Direktorat Teknis Kepabeanan; 4. Direktorat Fasilitas Kepabeanan; 5. Direktorat Cukai; 6. Direktorat Pencegahan dan Penyidikan; 7. Direktorat Verifikasi dan Audit; 8. Direktorat Kepabeanan Internasional; 9. Pusat Pengolahan Data dan Informasi Bea dan Cukai.
Your Correction