Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN KEPPRES NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH TIGA PULUH DUA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPPRES 48-1997

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari: 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Perencanaan dan Potensi Perpajakan; 3. Direktorat Peraturan Perpajakan; 4. Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional; 5. Direktorat Pajak Penghasilan; 6. Direktorat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya; 7. Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan; 8. Direktorat Pemeriksaan Pajak; 9. Pusat Penyuluhan Perpajakan; 10. Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan.
Your Correction