Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN KEPPRES NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH TIGA PULUH DUA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPPRES 48-1997

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Departemen Keuangan terdiri dari: 1. Menteri; 2. Sekretariat Jenderal; 3. Inspektorat Jenderal; 4. Direktorat Jenderal Anggaran; 5. Direktorat Jenderal Pajak; 6. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 7. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara; 8. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan; 9. Badan Pengawas Pasar Modal; 10. Badan Analisa Keuangan dan Moneter; 11. Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan; 12. Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara; 13. Badan Akuntansi Keuangan Negara; 14. Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan; 15. Instansi Vertikal di Wilayah.
Your Correction