Correct Article 9
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAL BERALKOHOL
Current Text
(1) Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, semua Peraturan Daerah mengenai
pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol ditinjau ulang dan disesuaikan dengan ketentuan Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Menteri Dalam Negeri melaksanakan dan MENETAPKAN pedoman bagi peninjauan ulang dan penyesuaian Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Your Correction
