Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAL BERALKOHOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, semua Peraturan Daerah mengenai pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol ditinjau ulang dan disesuaikan dengan ketentuan Keputusan PRESIDEN ini. (2) Menteri Dalam Negeri melaksanakan dan MENETAPKAN pedoman bagi peninjauan ulang dan penyesuaian Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Your Correction