Correct Article 8
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAL BERALKOHOL
Current Text
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini dilakukan secara terkoordinasi oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dengan instansi pemerintah terkait.
Your Correction
