Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAL BERALKOHOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Perindustrian dan Perdagangan MENETAPKAN: a. Ketentuan mengenai impor, pengedaran dan penjualan serta penimbunan minuman beralkohol. b. Jenis atau produk-produk minuman beralkohol yang dapat dijual atau diperdagangkan di dalam negeri.
Your Correction