Correct Article 6
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAL BERALKOHOL
Current Text
Menteri Perindustrian dan Perdagangan MENETAPKAN:
a. Ketentuan mengenai impor, pengedaran dan penjualan serta penimbunan minuman beralkohol.
b. Jenis atau produk-produk minuman beralkohol yang dapat dijual atau diperdagangkan di dalam negeri.
Your Correction
