Correct Article 2
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAL BERALKOHOL
Current Text
(1) Produksi atau pembuatan minuman beralkohol di dalam negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri.
(2) Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri, pengawasan usaha pembuatan minuman
beralkohol secara tradisional dilakukan oleh Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I berdasarkan pedoman yang ditetapkan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Your Correction
