Correct Article 2
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN DANA BANTUAN PRESIDEN BAGI PENYELENGGARAAN KREDIT USAHA KELUARGA SEJAHTERA
Current Text
Pelaksanaan penyisihan sebagian bunga Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Menteri Kehutanan dengan memindahkan dana tersebut dari rekening Menteri Kehutanan kedalam rekening Dana Bantuan PRESIDEN di Sekretariat Negara.
Your Correction
