Correct Article 1
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1989 tentang SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 1988
Current Text
Mengubah Diktum Ketiga Keputusan PRESIDEN Nomor 34 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 1988 sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
"KETIGA :
Susunan keanggotaan Tim Kerja terdiri dari :
Ketua : Menteri/Sekretaris Negara.
Wakil Ketua merangkap anggota : 1. Wakil Sekretaris Kabinet
2. Direktur Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek.
Anggota
: 1. seorang pejabat yang ditunjuk Menteri Kehakiman.
2. seorang pejabat yang ditunjuk Menteri Perindustrian.
3. seorang pejabat yang ditunjuk Menteri Kesehatan.
4. seorang pejabat yang ditunjuk Menteri Penerangan.
5. seorang pejabat yang ditunjuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
6. seorang pejabat yang ditunjuk Menteri Perdagangan.
7. seorang pejabat yang ditunjuk Menteri Luar Negeri.
8. seorang pejabat yang ditunjuk Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
9. seorang pejabat yang ditunjuk Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
Sekretaris merangkap anggota : Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Kabinet.
Your Correction
