Correct Article 11
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1988 tentang PERSETUJUAN ATAS ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Kegiatan
Kamar Dagang dan Industri melakukan kegiatan :
a. memajukan dan mengembangkan jiwa serta memajukan dan mengembangkan kemampuan, dan keterampilan pengusaha nasional yang dinamis dan mantap demi tercapainya pertumbuhan ekonomi, peningkatan pembangunan, dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.
b. memupuk dan meningkatkan partisipasi aktif para pengusaha nasional demi meningkatkan produksi nasional dengan cara kerja yang lebih terampil, efisien, berdisiplin dan berdedikasi.
c. menyebarluaskan informasi mengenai kebijaksanaan Pemerintah di bidang ekonomi kepada pengusaha INDONESIA.
d. menyampaikan informasi mengenai permasalahan dan perkembangan perekonomian dunia, yang dapat berpengaruh terhadap kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional, kepada Pemerintah dan para pengusaha.
e. menyalurkan aspirasi dan kepentingan para pengusaha di bidang perdagangan, perindustrian, dan jasa demi keikutsertaannya dalam pembangunan bidang ekonomi.
f. menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan kegiatan lain yang bermanfaat dalam rangka membina dan mengembangkan kemampuan pengusaha INDONESIA, baik sendiri maupun bekerja sama dengan organisasi perusahaan atau organisasi pengusaha.
g. menyelenggarakan dan meningkatkan hubungan dan kerjasama yang saling menunjang dan saling menguntungkan antar pengusaha INDONESIA, termasuk pengembangan keterkaitan antar bidang usaha industri dan bidang usaha sektor ekonomi lainnya.
h. memelihara kerukunan serta berusaha mencegah persaingan yang tidak sehat di antara pengusaha INDONESIA, dan mewujudkan kerja sama yang serasi antara usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.
i. menyelenggarakan dan meningkatkan hubungan dan kerjasama antara pengusaha INDONESIA dan pengusaha luar negeri seiring dengan kebutuhan dan kepentingan pembangunan di bidang ekonomi dan sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.
j. menyelenggarakan analisis dan statistik serta menyelenggarakan pusat informasi usaha dan mengadakan promosi di dalam dan di luar negeri.
k. membina hubungan kerja yang serasi antara pekerja dan pengusaha.
l. menyelenggarakan upaya penyeimbangan dan pelestarian alam serta mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.
m. menyiapkan dan mengeluarkan keterangan untuk keperluan perdagangan, industri, dan jasa, baik keperluan di dalam negeri maupun keperluan di luar negeri.
n. menyumbangkan pendapat dan saran kepada Pemerintah dan lembaga lainnya yang berkaitan dengan proses pengambilan putusan dalam kebijaksanaan ekonomi nasional.
o. menyiapkan dan melaksanakan usaha arbitrase atau usaha menengahi, mendamaikan, dan menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara pengusaha dan/atau perusahaan.
p. mendorong pengusaha untuk bergabung dalam organisasi pengusaha dan/atau organisasi perusahaan anggota Kamar Dagang dan Industri menurut sektor masing-masing demi meningkatkan profesionalisme dalam bidang masing-masing.
q. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pemerintah.
Your Correction
