Correct Article 9
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1988 tentang PERSETUJUAN ATAS ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Tugas Pokok
Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada pasal 8 di atas, Kamar Dagang dan Industri mempunyai tugas pokok :
a. membina serta mengembangkan kerja sama yang serasi antara ketiga unsur pelaku ekonomi dan antar pengusaha besar, pengusaha menengah, dan pengusaha kecil.
b. memupuk dan meningkatkan kesadaran nasional dan patriotisme pengusaha nasional dalam hal tangungnya jawab sebagai warga negara dan tanggung jawab sosialnya sebagai warga masyarakat.
c. membina dan mengembangkan kemampuan pengusaha INDONESIA.
d. melindungi kepentingan pengusaha.
e. membina dan mengembangkan kesatuan dan persatuan antara pengusaha.
f. mengembangkan iklim usaha yang dapat meningkatkan peran serta pengusaha dalam pembangunan ekonomi.
g. mengembangkan dunia usaha agar pengusaha mampu berperan serta secara efektif dalam pembangunan nasional.
Your Correction
