Correct Article 8
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1988 tentang PERSETUJUAN ATAS ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Tujuan
Kamar Dagang dan Industri bertujuan :
a. membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha INDONESIA di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagai para pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan kehidupan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 Pasal 33.
b. menciptakan dan mengembangkan iklim usaha yang memungkinkan keikut sertaan yang seluas-luasnya bagi pengusaha sehingga mereka dapat berperan serta secara efektif dalam pembangunan nasional.
Your Correction
